JALA BUNDER adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ante dan post natal secara terpadu dan terintegrasi melibatkan lintas program dan lintas sektor.
Tujuannnya untuk, Meningkatkan keterpaduan lintas program dan lintas sektor dalam menyelesaikan masalah kesehatan untuk mewujudkan kemandirian individu, keluarga dan kelompok atau masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Waktu pelaksanaan kegiatan JALA BUNDER dilakukan setiap satu minggu sekali dengan tempat atau desa yang berbeda. Tempat pelaksanaan kegiatan bisa dilakukan antara lain Polindes, ponkesdes, pustu atau pun rumah warga. Tenaga pelaksana kegiatan adalah lintas program yaitu dokter umum , dokter gigi (perawat gigi), bidan, pelaksana gizi, pelaksanaan laboratorium, pelaksana program HIV. Lintas sektor terkait yaitu kepala desa, TP PKK, kader dan masyarakat.
Dalam pelayanan antenatal terpadu yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar terdiri dari :
1. Timbang berat badan pada setiap kali kunjungan antenatal dilakukan untuk mendeteksi adanya gangguan pertumbuhan janin. Penambahan berat badan yang kurang dari 9 kligram selama kehamilan atau kurang 1 kilogram setiap bulan menunjukkan adanya gangguan pertumbuhan janin. Pengukuran tinggi badan pada saat pertama kali kunjungan dilakukan untuk menapis adanya faktor risiko pada ibu hamil.
2. Ukur tekanan darah
Pengukuran tekanan darah pada setiap kali kunjungan antenatal dilakukan untuk mendeteksi adanya hipertensi (tekanan darah lebih 140/90 mmHg) pada kehamilan dan preeklamsi (hipertensi disertai edema wajah) dan atau tungkai bawah.
3. Nilai status gizi (ukur lingkar lengan atas / LILA)
Pengukuran LILA hanya dilakukan pada kontak pertama oleh tenaga kesehatan di trisemester I untuk skrining ibu hamil berisiko kurang energi kronis KEK. Kurang energi kronis disini maksudnya ibu hamil yang mengalami kekurangan gizi dan telah berlangsung lama (beberapa bulan atau tahun) dimana ukuran LILA kurang dari 23,5 cm. Ibu hamil dengan KEK akan dapat melahirkan bayi berat lahir rendah.
4. Ukur tinggi fundus
Pengukuran tinggi fundus pada setiap kali kunjungan antenatal dilakukan untuk mendeteksi pertumbuhan janin sesuai atau tidak dengan umur kehamilan. Jika tinggi fundus tidak sesuai dengan umur kehamilan kemungkinan ada gangguan pertumbuhan janin. Standar pengukuran menggunakan pita pengukur setelah kehamilan 24 minggu.
5. Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin
Menentukan presentasi janin dilakukan pada akhir trimester II dan selanjutnya setiap kali kunjungan antenatal. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui letak janin. Jika pada trisemester III bagian bawah janin bukan kepala ata kepala janin belum masuk ke panggul berarti ada kelaianan letak, panggul sempit atau ada masalah lain. Penilaian DJJ dilakukan pada akhir trimester I dan selanjutnya setiap kali kunjungan antenatal. DJJ lambat kurang dari 120 kali.menit atau DJJ cepat lebih dari 160 kali/menit menunjukkan adanya kegawatan janin.
6. Skrining status imunisasi TT dan berikan imunisasi TT bila diperlukan.
Untuk mencegah terjadinya tetanus neonatorum, ibu hamil harus mendapatkan imunisasi. Pada saat kontak pertama, ibu hamil diskrining status imnusasi T-nya. Pemberian imunisasi TT pada ibu hamil minimal memiliki status imusasi T2 agar mendapatkan perlindungan terhadap infeksi tetanus.
7. Beri tablet tambah darah
Untuk mencegah anemia gizi besi, setiap ibu hamil harus mendapat tablet tambah darah (tablet zat besi dan asam folat) minimal 90 tablet selama kehamilan yang diberikan sejak kontak pertama.
8. Pemeriksaan laboratorium
Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan pada ibu hamil adalah pemeriksaan laboratorium rutin dan khusus. Pemeriksaan laboratorium rutin adalah pemeriksaan laboratorium yang harus dilakukan pada setiap ibu hamil yaitu golongan darah, hemoglobin, pemeriksaan spesifik daerah (malaria, HIV, dan lain-lain). Sementara pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan laboratium lain yang dilakukan atas indikasi pada ibu hamil yang melakukan kunjungan antenatal.
9. Tatalaksana atau penanganan kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim antar profesi, setiap ibu hamil harus ditangani sesuai kasus, berdasarkan standar dan kewenangan tenaga kesehatan. Kasus-kasus yang tidak dapat ditangani dirujuk sesuai dengan sistem rujukan.
10. Temu wicara (konseling)
Temu wicara dilakukan pada setiap kunjungan antenatal yang meliputi : kesehatan ibu, perilaku hidup bersih dan sehat, peran suami atau keluarga dalam kehamilan dan perencanaan persalinan, tanda bahaya pada kehamilan, persalinan dn nifas serta kesipan menghadapi komplikasi, asupan gizi seimbang, gejala penyakit menular dan tidak menular, penawaran utk melakukan tes HIV, inisiasi menyusu dini (IMD), KB pasca salin, imunisasi, peningkatan kesehatan intelengensia pada kehamilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini